Ahli Waris.

Ahli Waris
Syarat-syarat :
- Surat Keterangan Rukun Tetangga (RT)
- FC. Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris
- FC. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris
- FC. Surat Kematian
- FC. Surat Tanah / Aset atas nama Almarhum
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
- Surat Pernyataan (diatas Materai) yang ditandatangani RT setempat, Saksi, dan Ahli Waris