Pecah Kartu Keluarga (KK).

Pecah Kartu Keluarga (KK)

Pecah Kartu Keluarga (KK)

Syarat-syarat :
-    Surat Keterangan Rukun Tetangga (RT)
-    Kartu Keluarga (KK) Asli dari keluarga laki-laki dan perempuan (orang tua)
-    FC. KTP suami istri
-    FC. Buku Nikah (jika sudah punya anak lampirkan FC. Surat Bidan)
-    Pengantar Kelurahan setempat