Penambahan Anggota Keluarga Baru.

Penambahan Anggota Keluarga Baru

Penambahan Anggota Keluarga Baru

Syarat-syarat :
-    Surat Keterangan Rukun Tetangga (RT)
-    Kartu Keluarga (KK) Asli
-    FC. Surat Bidan / FC. Akte Kelahiran
-    Pengantar Kelurahan setempat