Hibah Atas Tanah.

Hibah Atas Tanah
Syarat-syarat :
- Mengajukan permohonan tertulis
- FC. Alas hak tanah serta menunjukkan surat asli kepemilikan
- Surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris bagi pemberi hibah yang telah meninggal
- FC. KTP sempadan tanah
- FC. Pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya.