Warisan.

Warisan

Warisan

Syarat-syarat :
-    Mengajukan permohonan tertulis
-    FC. Surat alas hak atas tanah
-    FC. Surat keterangan ahli waris
-    FC. KK dan KTP ahli waris
-    Keputusan pengadilan tentang pembagian harta warisan berupa tanah
-    FC. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya