Proses Jual Beli (SKGR).

Proses Jual Beli (SKGR)
Syarat-syarat :
- Mengajukan permohonan tertulis
- FC. Alas hak tanah serta menunjukkan surat asli kepemilikan
- Surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris bagi pihak penjual yang telah meninggal
- FC. KTP penjual dan pembeli
- FC. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya.
- FC. KTP sempadan tanah
- Bukti Proses jual beli